Zakat #1 // Kajian Abyy Syarif
Sambungan ….
761
Ada tiga jenis
hewan ternak yang wajib dizakati, yaitu:
- Unta dan berbagai
macam jenisnya.
- Sapi dan berbagai
macam jenisnya, termasuk kerbau.
- Kambing dan
berbagai macam jenisnya, termasuk kambing kacang (ma’iz) dan domba.
Mengenai kewajiban
zakat pada tiga jenis hewan ini dijelaskan dalam hadits Anas bin Malik mengenai
surat Abu Bakr tentang zakat.
762
Hewan ternak dapat
dibagi menjadi empat macam:
- Hewan ternak yang
diniatkan untuk diperdagangkan. Hewan seperti ini dikenai zakat barang dagangan
walau yang diperdagangkan cuma satu ekor kambing, satu ekor sapi atau satu ekor
unta.
- Hewan ternak yang
diambil susu dan digembalakan di padang rumput disebut sa-imah. Hewan seperti
ini dikenai zakat jika telah mencapai nishob dan telah memenuhi syarat lainnya.
- Hewan ternak yang
diberi makan untuk diambil susunya dan diberi makan rumput (tidak
digembalakan). Seperti ini tidak dikenai zakat karena tidak termasuk hewan yang
diniatkan untuk diperdagangkan, juga tidak termasuk hewan sa-imah.
- Hewan ternak yang
dipekerjakan seperti untuk memikul barang dan menggarap sawah. Zakat untuk
hewan ini adalah hasil upah dari jerih payah hewan tersebut jika telah mencapai
haul dan nishob.
763
Syarat wajib zakat
hewan ternak:
Ternak tersebut
ingin diambil susu, ingin dikembangbiakkan dan diambil minyaknya. Jadi, ternak
tersebut tidak dipekerjakan untuk membajak sawah, mengairi sawah, memikul
barang atau pekerjaan semacamnya.
Jika ternak
diperlakukan untuk bekerja, maka tidak ada zakat hewan ternak.
764
Ternak tersebut
adalah sa-imah yaitu digembalakan di padang rumput yang mubah selama setahun
atau mayoritas bulan dalam setahun.
Yang dimaksud
padang rumput yang mubah adalah padang rumput yang tumbuh dengan sendirinya
atas kehendak Allah dan bukan dari hasil usaha manusia.
Telah mencapai
nishob, yaitu kadar minimal dikenai zakat sebagaimana akan dijelaskan dalam
tabel.
765
Syarat ini
sebagaimana berlaku umum dalam zakat.
Memenuhi syarat
haul (bertahan di atas nishob selama setahun).
Dalil bahwa hewan
ternak harus memenuhi syarat sa-imah disimpulkan dari hadits Anas bin Malik
mengenai surat yang ditulis Abu Bakr tentang zakat,
وَفِى صَدَقَةِ الْغَنَمِ فِى سَائِمَتِهَا إِذَا كَانَتْ
أَرْبَعِينَ إِلَى عِشْرِينَ وَمِائَةٍ شَاةٌ
“Mengenai zakat pada kambing yang digembalakan (dan diternakkan) jika telah mencapai 40-120 ekor dikenai zakat 1 ekor kambing.”
766
Berdasarkan mafhum
sifat, dapat dipahami bahwa jika hewan ternak bukan sebagai sa-imah, maka tidak
ada kewajiban zakat dengan satu ekor kambing.
Unta dan sapi
diqiyaskan dengan kambing.
Sedangkan mengenai
nishob dan kadar wajib zakat langsung dijelaskan dengan tabel-tabel berikut
untuk memudahkan. Ketentuan ini berasal dari hadits Anas tentang surat Abu Bakr
mengenai zakat.
767
Sedangkan untuk
ketentuan ternak sapi dijelaskan dalam hadits Mu’adz, ia berkata,
بَعَثَنِى النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم إِلَى الْيَمَنِ
فَأَمَرَنِى أَنْ آخُذَ مِنْ كُلِّ ثَلاَثِينَ بَقَرَةً تَبِيعًا أَوْ تَبِيعَةً
وَمِنْ كُلِّ أَرْبَعِينَ مُسِنَّةً
“Nabi
memerintahkanku untuk mengambil dari setiap 30 ekor sapi ada zakat dengan kadar
1 ekor tabi’ (sapi jantan umur satu tahun) atau tabi’ah (sapi betina umur satu
tahun) dan setiap 40 ekor sapi ada zakat dengan kadar 1 ekor musinnah (sapi
berumur dua tahun).”
768
Kadar wajib zakat
pada unta
Nishob (jumlah
unta)
Kadar wajib zakat
5-9 ekor 1 kambing (syah)
10- 14 ekor 2 kambing
15-19 ekor 3 kambing
20-24 ekor 4 kambing
25-35 ekor 1 bintu makhod (unta betina berumur 1
tahun)
36-45 ekor 1 bintu labun (unta betina berumur 2
tahun)
46-60 ekor 1 hiqqoh (unta betina berumur 3
tahun)
61-75 ekor 1 jadza’ah (unta betina berumur 4
tahun)
76-90 ekor 2 bintu labun (unta betina berumur 2
tahun)
91-120 ekor 2 hiqqoh (unta betina berumur 3 tahun)
121 ekor ke atas setiap kelipatan 40: 1 bintu
labun, setiap kelipatan 50: 1 hiqqoh
769
Kadar wajib zakat
pada sapi
Nishob (jumlah
sapi)
Kadar wajib zakat
30-39 ekor 1 tabi’ (sapi jantan berumur 1 tahun)
atau tabi’ah (sapi betina berumur 1 tahun)
40-59 ekor 1 musinnah (sapi betina berumur 2
tahun)
60-69 ekor 2 tabi’
70-79 ekor 1 musinnah dan 1 tabi’
80-89 ekor 2 musinnah
90-99 ekor 3 tabi’
100-109 ekor 2 tabi’ dan 1musinnah
110-119 ekor 2 musinnah dan 1 tabi’
120 ke atas setiap 30 ekor: 1 tabi’ atau tabi’ah,
setiap 40 ekor: 1 musinnah
770
Berserikat
(khulthoh) dalam kepemilikan hewan ternak ada dua macam:
Pertama: Khulthoh
musyarokah, yaitu berserikat dalam pokok harta di mana nantinya tidak bisa
dibedakan antara harta yang satu dan lainnya.
771
Contoh: Si A
memiliki Rp.5 juta dan si B memiliki Rp.5 juta lalu keduanya membeli beberapa
kambing. Bentuk serikat semacam ini dikenai zakat terhadap harta yang mereka
miliki, seakan-akan harta mereka adalah milik satu orang.
772
Kedua: Khulthoh
mujawaroh, yaitu berserikat dalam nishob hewan ternak yang memiliki
keseluruhan haul yang sama dan kedua harta orang yang berserikat bisa dibedakan
satu dan lainnya. Bentuk serikat semacam ini dikenai zakat seperti teranggap
satu orang jika memenuhi syarat-syarat berikut ini.
773
Yang berserikat
adalah orang yang dikenai kewajiban mengeluarkan zakat. Sehingga serikat yang
terdapat kafir dzimmi dan budak mukatab tidak termasuk.
Telah mencapai
nishob ketika diserikatkan. Jika tidak mencapai nishob ketika digabungkan, maka
tidak ada zakat.
774
Sama dalam
keseluruhan haul.
Berserikat dalam
hal-hal berikut:
(a) memiliki satu
pejantan,
(b) pergi merumput
dan kembali berbarengan,
(c) digembalakan
pada satu padang rumput,
(d) satu ambing
susu,
(e) satu kandang
untuk beristirahat.
775
Jenis khulthoh yang
kedua ini dianggap seperti satu harta padahal sebenarnya bisa dipisah karena
berlandaskan hadits,
وَلاَ يُجْمَعُ بَيْنَ مُفْتَرِقٍ وَلاَ يُفَرَّقُ بَيْنَ مُجْتَمِعٍ
خَشْيَةَ الصَّدَقَةِ وَمَا كَانَ مِنْ خَلِيطَيْنِ فَإِنَّهُمَا يَتَرَاجَعَانِ
بَيْنَهُمَا بِالسَّوِيَّةِ
“Tidak digabungkan dua harta yang berbeda dan tidak dipisah dua harta yang menyatu karena khawatir ada kewajiban zakat. Jika ada dua harta yang bercampur, maka hitungan keduanya dikembalikan dalam jumlah yang sama. ”
0 Komentar