Zakat #1 // Kajian Abyy Syarif

 


Zakat #1 // Kajian Abyy Syarif

Sambungan ….

761

Ada tiga jenis hewan ternak yang wajib dizakati, yaitu:

- Unta dan berbagai macam jenisnya.

- Sapi dan berbagai macam jenisnya, termasuk kerbau.

- Kambing dan berbagai macam jenisnya, termasuk kambing kacang (ma’iz) dan domba.

Mengenai kewajiban zakat pada tiga jenis hewan ini dijelaskan dalam hadits Anas bin Malik mengenai surat Abu Bakr tentang zakat.

762

Hewan ternak dapat dibagi menjadi empat macam:

- Hewan ternak yang diniatkan untuk diperdagangkan. Hewan seperti ini dikenai zakat barang dagangan walau yang diperdagangkan cuma satu ekor kambing, satu ekor sapi atau satu ekor unta.

- Hewan ternak yang diambil susu dan digembalakan di padang rumput disebut sa-imah. Hewan seperti ini dikenai zakat jika telah mencapai nishob dan telah memenuhi syarat lainnya.

- Hewan ternak yang diberi makan untuk diambil susunya dan diberi makan rumput (tidak digembalakan). Seperti ini tidak dikenai zakat karena tidak termasuk hewan yang diniatkan untuk diperdagangkan, juga tidak termasuk hewan sa-imah.

- Hewan ternak yang dipekerjakan seperti untuk memikul barang dan menggarap sawah. Zakat untuk hewan ini adalah hasil upah dari jerih payah hewan tersebut jika telah mencapai haul dan nishob.

763

Syarat wajib zakat hewan ternak:

Ternak tersebut ingin diambil susu, ingin dikembangbiakkan dan diambil minyaknya. Jadi, ternak tersebut tidak dipekerjakan untuk membajak sawah, mengairi sawah, memikul barang atau pekerjaan semacamnya.

Jika ternak diperlakukan untuk bekerja, maka tidak ada zakat hewan ternak.

764

Ternak tersebut adalah sa-imah yaitu digembalakan di padang rumput yang mubah selama setahun atau mayoritas bulan dalam setahun.

Yang dimaksud padang rumput yang mubah adalah padang rumput yang tumbuh dengan sendirinya atas kehendak Allah dan bukan dari hasil usaha manusia.

Telah mencapai nishob, yaitu kadar minimal dikenai zakat sebagaimana akan dijelaskan dalam tabel.

765

Syarat ini sebagaimana berlaku umum dalam zakat.

Memenuhi syarat haul (bertahan di atas nishob selama setahun).

Dalil bahwa hewan ternak harus memenuhi syarat sa-imah disimpulkan dari hadits Anas bin Malik mengenai surat yang ditulis Abu Bakr tentang zakat,

وَفِى صَدَقَةِ الْغَنَمِ فِى سَائِمَتِهَا إِذَا كَانَتْ أَرْبَعِينَ إِلَى عِشْرِينَ وَمِائَةٍ شَاةٌ

“Mengenai zakat pada kambing yang digembalakan (dan diternakkan) jika telah mencapai 40-120 ekor dikenai zakat 1 ekor kambing.”

766

Berdasarkan mafhum sifat, dapat dipahami bahwa jika hewan ternak bukan sebagai sa-imah, maka tidak ada kewajiban zakat dengan satu ekor kambing.

Unta dan sapi diqiyaskan dengan kambing.

Sedangkan mengenai nishob dan kadar wajib zakat langsung dijelaskan dengan tabel-tabel berikut untuk memudahkan. Ketentuan ini berasal dari hadits Anas tentang surat Abu Bakr mengenai zakat.

767

Sedangkan untuk ketentuan ternak sapi dijelaskan dalam hadits Mu’adz, ia berkata,

بَعَثَنِى النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم إِلَى الْيَمَنِ فَأَمَرَنِى أَنْ آخُذَ مِنْ كُلِّ ثَلاَثِينَ بَقَرَةً تَبِيعًا أَوْ تَبِيعَةً وَمِنْ كُلِّ أَرْبَعِينَ مُسِنَّةً

“Nabi memerintahkanku untuk mengambil dari setiap 30 ekor sapi ada zakat dengan kadar 1 ekor tabi’ (sapi jantan umur satu tahun) atau tabi’ah (sapi betina umur satu tahun) dan setiap 40 ekor sapi ada zakat dengan kadar 1 ekor musinnah (sapi berumur dua tahun).”

768

Kadar wajib zakat pada unta

Nishob (jumlah unta)

Kadar wajib zakat

5-9 ekor               1 kambing (syah)

10- 14 ekor          2 kambing

15-19 ekor           3 kambing

20-24 ekor           4 kambing

25-35 ekor           1 bintu makhod (unta betina berumur 1 tahun)

36-45 ekor           1 bintu labun (unta betina berumur 2 tahun)

46-60 ekor           1 hiqqoh (unta betina berumur 3 tahun)

61-75 ekor           1 jadza’ah (unta betina berumur 4 tahun)

76-90 ekor           2 bintu labun (unta betina berumur 2 tahun)

91-120 ekor        2 hiqqoh (unta betina berumur 3 tahun)

121 ekor ke atas               setiap kelipatan 40: 1 bintu labun, setiap kelipatan 50: 1 hiqqoh

 

769

Kadar wajib zakat pada sapi

Nishob (jumlah sapi)

Kadar wajib zakat

30-39 ekor           1 tabi’ (sapi jantan berumur 1 tahun) atau tabi’ah (sapi betina berumur 1 tahun)

40-59 ekor           1 musinnah (sapi betina berumur 2 tahun)

60-69 ekor           2 tabi’

70-79 ekor           1 musinnah dan 1 tabi’

80-89 ekor           2 musinnah

90-99 ekor           3 tabi’

100-109 ekor      2 tabi’ dan 1musinnah

110-119 ekor      2 musinnah dan 1 tabi’

120 ke atas          setiap 30 ekor: 1 tabi’ atau tabi’ah, setiap 40 ekor: 1 musinnah


770

Berserikat (khulthoh) dalam kepemilikan hewan ternak ada dua macam:

Pertama: Khulthoh musyarokah, yaitu berserikat dalam pokok harta di mana nantinya tidak bisa dibedakan antara harta yang satu dan lainnya.

771

Contoh: Si A memiliki Rp.5 juta dan si B memiliki Rp.5 juta lalu keduanya membeli beberapa kambing. Bentuk serikat semacam ini dikenai zakat terhadap harta yang mereka miliki, seakan-akan harta mereka adalah milik satu orang.

772

Kedua: Khulthoh mujawaroh, yaitu berserikat dalam nishob hewan ternak  yang memiliki keseluruhan haul yang sama dan kedua harta orang yang berserikat bisa dibedakan satu dan lainnya. Bentuk serikat semacam ini dikenai zakat seperti teranggap satu orang jika memenuhi syarat-syarat berikut ini.

773

Yang berserikat adalah orang yang dikenai kewajiban mengeluarkan zakat. Sehingga serikat yang terdapat kafir dzimmi dan budak mukatab tidak termasuk.

Telah mencapai nishob ketika diserikatkan. Jika tidak mencapai nishob ketika digabungkan, maka tidak ada zakat.

774

Sama dalam keseluruhan haul.

Berserikat dalam hal-hal berikut:

(a) memiliki satu pejantan,

(b) pergi merumput dan kembali berbarengan,

(c) digembalakan pada satu padang rumput,

(d) satu ambing susu,

(e) satu kandang untuk beristirahat.

775

Jenis khulthoh yang kedua ini dianggap seperti satu harta padahal sebenarnya bisa dipisah karena berlandaskan hadits,

وَلاَ يُجْمَعُ بَيْنَ مُفْتَرِقٍ وَلاَ يُفَرَّقُ بَيْنَ مُجْتَمِعٍ خَشْيَةَ الصَّدَقَةِ وَمَا كَانَ مِنْ خَلِيطَيْنِ فَإِنَّهُمَا يَتَرَاجَعَانِ بَيْنَهُمَا بِالسَّوِيَّةِ

“Tidak digabungkan dua harta yang berbeda dan tidak dipisah dua harta yang menyatu karena khawatir ada kewajiban zakat. Jika ada dua harta yang bercampur, maka hitungan keduanya dikembalikan dalam jumlah yang sama. ”

Posting Komentar

0 Komentar

Ad Code

Responsive Advertisement